Memutuskan lebih fokus menjadi
konsultan pajak sejak 2007 lalu, Zeti Arina – Ketua Ikatan Konsultan Pajak
Cabang Surabaya 2014 – 2019, memulainya dengan membuat target-target sasaran
klien. Akhirnya, selama 7 tahun terakhir, beberapa klien perusahaan asing
mempercayainya menjadi konsultan pajak mereka. Namun, kecintaan pada
pengetahuan seputar perpajakan membuatnya masih memberikan edukasi-edukasi
pajak dengan sukarela. Satu bentuk pengabdiannya agar masyarakat luas semakin
melek pajak dan siap menjadi wajib pajak yang jujur serta konsisten.
Pendiri Artha Raya Consultant ini juga sering sharing atau
konsultasi-konsultasi pajak dengan cara menulis buku,
pembicara di seminar-seminar, talk show radioa
atau diskusi-diskusi kecil di beberapa komunitas. Rotary club, lions
club serta beberapa pertemuan asosiasi, Zeti Arina selalu bersemangat
memberikan penjelasan-penjelasan terkait masalah pajak.
Meski saat ini, kenyataan dimana
masih banyak pengusaha-pengusaha muda yang terkesan alergi dengan segala
sesuatu yang berkaitan dengan pajak, tidak menyurutkan semangatnya melakukan
edukasi-edukasi pajak. Sikap yang
sebaiknya dihindari, karena jika berhitung dengan benar, pajak yang harus
dibayarkan sebenarnya tidak akan sampai membuat pengusaha alergi. Bahkan
menghindarkan para pengusaha dari kerugian yang lebih besar, misal keharusan
membayar bunga dan denda serta nilai pajak yang tidak dibayarkan, jika
perusahaannya diaudit kantor pajak karena perbedaan data yang besar antara
nilai kekayaan yang dilaporkan dengan asset perusahaannya.
Untuk itu, menurut Zeti Arina,
pengetahuan tentang pajak tidak hanya milik bagian keuangan dari satu
perusahaan. Para manajemen dari bagian Human Resource Development (HRD) juga
seharusnya memahami pengetahuan tentang pajak dengan baik. Dengan dasar
pengetahuan baik tersebut,pihak HR bisa mengatur pengeluaran uang, pemanfaatan
fasilitas-fasilitas kantor juga yang berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang
mengatur karyawan. Contoh, uang saku perjalanan dinas karyawan. Karyawan
biasanya akan memprotes jika uang saku berkurang karena potongan pajak. Hal ini
bisa dihindari dengan menerapkan metode penggantian biaya yang lebih hemat
secara perpajakan. Jadi, karyawan lega, perusahaan pun tidak terbebani dengan
keharusan membayar pajak yang besar. Pihak HR juga harus bisa membedakan pajak
penghasilan pasal 21, 23, dan 26, karena kekeliruan penghitungan bisa
menyebabkan denda yang sebenarnya bisa dihindari. 3M, istilah khusus sehubungan
dengan hal tersebut, Mendapatkan, Menagih dan Memelihara penghasilan.
Selanjutnya, dengan support pengelolaan pajak yang bersinergi antara bagian HR
dan keuangan perusahaan, perusahaan akan sehat sistem keuangannya dan ke depan
bisa terhindar dari audit pajak.
Post a Comment
Post a Comment