Tadinya hanya ingin update daftar fasilitas kesehatan pertama milik salah satu keluarga. Eh, jadi tahu, ada berkas Surat Keterangan Kelahiran keponakan yang lahir di akhir November – juga seharusnya saya bantu update-kan status BPJS Kesehatannya, belum ada. Hasil ngobrol, buku KIA (Kesehatan Ibu Anak) anak kedua adik misan saya tersebut, tertinggal dan hilang entah di mana.
Dicoba-coba ingat, dugaan sementara, tertinggal di ruang IGD salah satu rumah sakit pemerintah. Di momen si adik bayi mendadak dirujuk. Akhirnya, niat hendak update status BPJS, bertambah dengan usaha menemukan kembali si buku. Berikutnya, ada tambahan ketiga. Niat merubah nama putri sulung mereka juga mau dilanjutkan. Hasil ngobrol untuk niat ini, langkah utama berarti mengubah nama anak pertama dulu, setelah selesai, berikutnya update Kartu Keluarga dengan nama baru anak pertama serta memasukkan nama adik bayi.
Nah, di tulisan ini, saya hendak fokus ke proses ubah nama anak. Semoga dengan pengalaman pribadi ini, siapapun yang ingin mengubah nama, dapat memiliki referensi yang lebih sederhana. Mengingat kadang bahasa hukum agak susah dipahami oleh kita yang tidak akrab dengan proses-proses hukum.
Pertama, jika menambah atau mengurangi nama saja, prosesnya cukup di kantor dukcapil. Untuk ini, tetap harus melampirkan dokumen lengkap keluarga. Misal, jika yang diubah nama anak, ID kedua orang tua, KK, Surat Keterangan Lahir, Akta Kelahiran dukcapil, serta ijazah kependidikan atau lembaga lainnya (jika anak sudah sekolah), harus disertakan semua. Baik dokumen asli, juga foto copy-nya.
Kedua, jika total ubah nama, prosesnya membutuhkan persidangan. Inilah yang sedang saya lakukan. Jadi, kantor pertama yang wajib didatangi setelah dukcapil, adalah Pengadilan Negeri kota Selong, ibukota kabupaten Lombok Timur. Kampung halaman saya. Di sinilah saya memulai keseluruhan proses. Sampai hari ini, semua proses telah membawa saya sampai ke munculnya jadwal sidang.
Ini si foto biar tetap ada 'niche' travel blogger-nya :D. Dokpri |
Nah, di tulisan ini, saya hendak fokus ke proses ubah nama anak. Semoga dengan pengalaman pribadi ini, siapapun yang ingin mengubah nama, dapat memiliki referensi yang lebih sederhana. Mengingat kadang bahasa hukum agak susah dipahami oleh kita yang tidak akrab dengan proses-proses hukum.
Ini Dia Urutan Proses Ubah Nama
Beberapa kali membantu mengurus proses dokumen ini itu (pembentukan CV, laporan pajak rutin bulanan dan tahunan, asuransi serta itu dan ini), langkah paling awal mengurus ubah nama, adalah bertanya sebanyak dan selengkap mungkin. Menurut info dari petugas dukcapil kabupaten Lombok Timur yang saya datangi, ada dua kondisi ubah nama.Pertama, jika menambah atau mengurangi nama saja, prosesnya cukup di kantor dukcapil. Untuk ini, tetap harus melampirkan dokumen lengkap keluarga. Misal, jika yang diubah nama anak, ID kedua orang tua, KK, Surat Keterangan Lahir, Akta Kelahiran dukcapil, serta ijazah kependidikan atau lembaga lainnya (jika anak sudah sekolah), harus disertakan semua. Baik dokumen asli, juga foto copy-nya.
Kedua, jika total ubah nama, prosesnya membutuhkan persidangan. Inilah yang sedang saya lakukan. Jadi, kantor pertama yang wajib didatangi setelah dukcapil, adalah Pengadilan Negeri kota Selong, ibukota kabupaten Lombok Timur. Kampung halaman saya. Di sinilah saya memulai keseluruhan proses. Sampai hari ini, semua proses telah membawa saya sampai ke munculnya jadwal sidang.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Pengadilan Negeri Selong. Proses saya menghadap ke 3 meja berbeda. Dokpri |
Total terdapat lima kantor layanan pemerintah yang saya datangi, sepanjang pengurusan berkah ubah nama anak ini. Mulai dari Dukcapil, Pengadilan Negeri Selong, dua kantor kelurahan dan Kantor Pos. Wah, koq banyak ya? Ini dia alasannya, mengapa harus mendatangi kelima kantor tersebut.
Pertama, asli dan fotokopi Surat Keterangan dari dua kelurahan sesuai alamat tinggal di eKTP saya dan adik misan saya sebagai Kepala Keluarga. Dua surat ini pun wajib pula dilengkapi oleh lampiran berisi silsilah keluarga yang menunjukkan bahwa benar saya berkeluarga dengan adik misan. Untunglah Ibu saya lancar dan ingat dengan baik nama-nama para nenek serta buyut, karena keluarga besar kami bukan jenis keluarga yang memiliki catatan silsilah keluarga nan rapi jali,
Kedua, fotokopi dua ID saya dan adik misan. Khusus dokumen ini, harus disiapkan 4 rangkap.
Ketiga, Surat Pernyataan Bisa Berbahasa Indonesia dan Bisa Membaca dan Menulis. Dua surat berbeda ini bisa dijadikan satu judul surat, lalu harus disertai dengan materai.
Keempat, total materai yang dibutuhkan untuk dikeluarkannya SKI ini sekitar tujuh materai. Di sini, saya jadi lupa menanyakan, apakah jika mengurus sendiri, total materai yang dipakai tetap 7 lembar?
Apa sudah cukup dan selesai? Belum. Masih di kantor yang sama, ada dua meja lagi yang harus saya datangi. Syukurnya, dua surat keterangan dari dua kelurahan, relatif bisa selesai masing-masing kurang dari satu jam. Saya membawa KK asli, sepertinya menjadi salah satu penguat mudahnya saya dibuatkan surat keterangan benar berkeluarga.
Surat Kuasa Insidentil di Pengadilan Negeri Selong
Judul di atas saya pilih, karena saya membantu proses ubah nama anak dari adik misan saya. Jadilah akhirnya diwajibkan membuat surat kuasa atau surat perwalian. Nah, khusus ubah nama anak, jenisnya masuk ke Surat Kuasa Insidentil (SKI). Berkas dokumen pendukung agar SKI ini bisa dikeluarkan, diantaranya;Pertama, asli dan fotokopi Surat Keterangan dari dua kelurahan sesuai alamat tinggal di eKTP saya dan adik misan saya sebagai Kepala Keluarga. Dua surat ini pun wajib pula dilengkapi oleh lampiran berisi silsilah keluarga yang menunjukkan bahwa benar saya berkeluarga dengan adik misan. Untunglah Ibu saya lancar dan ingat dengan baik nama-nama para nenek serta buyut, karena keluarga besar kami bukan jenis keluarga yang memiliki catatan silsilah keluarga nan rapi jali,
Kedua, fotokopi dua ID saya dan adik misan. Khusus dokumen ini, harus disiapkan 4 rangkap.
Ketiga, Surat Pernyataan Bisa Berbahasa Indonesia dan Bisa Membaca dan Menulis. Dua surat berbeda ini bisa dijadikan satu judul surat, lalu harus disertai dengan materai.
Keempat, total materai yang dibutuhkan untuk dikeluarkannya SKI ini sekitar tujuh materai. Di sini, saya jadi lupa menanyakan, apakah jika mengurus sendiri, total materai yang dipakai tetap 7 lembar?
Apa sudah cukup dan selesai? Belum. Masih di kantor yang sama, ada dua meja lagi yang harus saya datangi. Syukurnya, dua surat keterangan dari dua kelurahan, relatif bisa selesai masing-masing kurang dari satu jam. Saya membawa KK asli, sepertinya menjadi salah satu penguat mudahnya saya dibuatkan surat keterangan benar berkeluarga.
Legalisir atau Leges Dokumen di Kantor Pos
Total dua hari saya butuhkan untuk mendapatkan SKI. Itu juga karena saya bertanya ke meja yang membantu mengurus dikeluarkan SKI di Kamis siang. Lalu saya mengurus permintaan surat keterangan kelurahan di Senin pagi. Praktis, dengan telah lengkapnya dokumen-dokumen yang dibutuhkan, di jam 3 siang hari Senin lalu, tepatnya 29 Januari 2024, berkas SKI telah bisa saya dapatkan.Jenis berkas yang di'leges' ke Kantor Pos. Dokpri |
Proses leges ke kantor pos ini bisa selesai di hari Selasa, 30 Januari 2024. Setelah lengkap, ada catatan khusus tambahan, karena dokumen juga harus disimpan serta diserahkan soft copy-nya. Penamaan file soft copy, satu file word dari Surat Permohonan Ubah Nama, satu file pdf dari surat yang sama, satu file gabungan dari berkas SKI dan terutama yang dileges di Kantor Pos.
Langkah terakhir, semua berkas akan didaftarkan ke eCourt. Web khusus yang lengkap untuk semua jenis kasus atau permasalahan hukum. Menu di dashboard web untuk proses yang saya urus, termasuk di menu Daftar Perdata, di bagian ‘Permohonan’. Lalu akan muncul nomor perkara kita serta rincian biaya yang telah terpotong dari total Rp 155.000,- bea sidang perkara.
Menu dashboard dari proses pengurusan ubah nama anak di web eCourt. SS Web |
Pertama, pengurusan SKI. 7 lembar materai ditambah bea admin Rp 10.000,-, total menjadi Rp 80.000,-
Kedua, leges Kantor Pos di meja Perdata, materai sesuai dokumen yang di stempel pos. Saya melegalisir 5 halaman dokumen, total biaya jadi Rp 50.000,-
Ketiga, bea perkara di eCourt sebanyak Rp 155.000,-. Total semuanya menjadi Rp 285.000,--.
Nah, semoga contekan sederhana ala saya ini bisa membantu siapa pun yang mungkin hendak mengurus dokumen yang sama. Saat ini, pengurusan berbagai masalah dokumen personal, sebenarnya bisa diurus sendiri. Asal rajin bertanya, sabar menyimak keterangan-keterangan, serta membuat catatan progress pengurusan berkas dengan baik. Semangat..
Urusan birokrat di Indonesia mungkin paling rumit sedunia ya, Mbak. Hehe
ReplyDeleteBegitulah. Begitu pun, setiap suksesi eksekutif, eh ganti aturan baru lagi.
DeleteYg lama saja blm tentu hapal
Wow! Mbaaak ini sedang aku cari cari infonya. The beauty of blogwalking ya kayak gini ini... sekali lagi terimakasih!
ReplyDeleteAlhamdulillah mbak
DeleteBiayanya cukup terjangkau yaa walau butuh proses yg cukup lama sampai selesai. bTW kenapa nama anaknya diganti? Apa ada alasan khusus Kak?
ReplyDeleteKebetulan mau 'diseragamkan' dg nama adiknya yg baru lahir.
DeleteUmumnya kan krn sakit. Tp bukan krn itu
Wewwww, masalah nama ini ternyata penting banget yak, kalau ganti lumayan juga biayanya.
ReplyDeleteKalau saya nih lagi kepikiran sama akte si Kakak, di mana nama bapaknya ga ada gelarnya. Eh pas bapakeh bikin KK baru, dikasih gelar dong.
Sementara udah jadi Ijazah SD mengikuti akte tersebut.
Puyeng dah :D
Semangat mbak.
DeleteAsal siap waktu buat urus, insya Allah bisa koq.
Semoga ndak ketambahan masalah, sekolah SD dan KK baru beda pulau.
Anyhow, saya tetap saying 'fighting' ^^
Mengurus ijin dan dokumen apalagi akte - ganti nama memang terlihat sepele ya... "Ah, cuman menambah satu huruf atau satu kata saja, masak susah sih?"
ReplyDeleteEtapiii ternyata pada saat dijalankan, susaaahnya minta ampun!
Makasih banyak infonya mbak. Kebetulan sedang dibutuhkan nih, sama kakak ipar yang mengurus akte lahirnya yang hilang ditelan waktu hehehe .. ternyata luar biasa ribet!
Alhamdulillah.
DeleteLancar dan mudah utk urusan kakaknya mbak Tanti.
Aamiin
Aku baru tau kalau gak mudah mengurus legalitas dari nama baru.
ReplyDeleteTapi juga bisa.
Nah, yang terpenting adalah "Bisa"-nya ini loo..
Alhamdulillah ada langkah-langkah panduan mengurus nama baru. Sehingga pastinya segala persiapannya bisa dimudahkan dan segera dipermudah ketika menjalaninya.
masalah nama emang ribet ya, jangankan soal ganti nama, kurang 1 huruf aja bisa susah, aku agak nyesel sik namain anak aku huruf yang gak simpel.. panggilannya fadli tapi tulisannya fadhly wkwkwkwkw... suka ketinggalan 1 huruf
ReplyDeleteOh bahkan ada yang ingin mengganti satu huruf aja gitu yaa..
DeleteMemang kalau melihat nama ini beda penulisan, bisa beda arti yaa.. Jadi kudu bener-bener teliti dengan penulisan di awal. Karena akan menentukan hingga sepanjang hidup ananda.
Tahapannya lumayan panjang dan masih menunggu waktu yang cukup lama sekali yaa, baru tau nama bisa diubah
ReplyDeletesaya baru tau ini, saya pikir cukup ke dukcapil. ternyata yang ditangani dukcapil jika hanya menambah mengurangi nama saja ya. kalau mau ubah nama total melalui persidangan.
ReplyDeleteJadi informasi baru yaa..
DeleteKalau mengubah nama anak atau keluarga bisa dengan cara demikian. Dan ada dokumen yang kudu dipersiapkan agar proses berjalan lancar.
Masalah nama ini gak bisa salah tulis ya apalagi kalau udah ada dokumen seperti ijazah. Karena kalau salah tulis meski 1 huruf aja jadi harus sidang. Untung bisa diurus sendiri ya Kak, meski tentu butuh waktu dan kesabaran.
ReplyDeleteSecara harga cukup terjangkau ya urusan ubah nama ini tapi mungkin yang sedikit melelahkan itu panjang prosesnya agak lama juga ya. Tapi kalau berhasil dan sesuai harapan rasanya ga masalah. Lancars ampai selesai ya mba. Saya bolak balik baca penasaran dengan alasan perubahan namanya karena apa
ReplyDeleteLuar biasa sudah melewati proses panjang ini, Mbak. Saya keinget pengalaman teman saya yang juga bermasalah soal nama. Jadi nama dia di akte kelahiran dan di dokumen mana gitu, beda. Selama ini nggak jadi masalah tapi somehow pas mau mengurus apa gitu jadi bermasalah. Padahal yang beda 1 kata doang, tapi ya mengurusnya panjang begini, cerita juga dia datang ke proses sidang buat benerin nama itu. Alhamdulillah sudah terlewati semua dengan lancar ya..
ReplyDeleteProsesnya panjang juga ya Kak. Jadi inget nama adikku sendiri ini di ijazah sama KTP/KK/Akta tuh beda, ada tanda apostropnya gitu sih Kak. Itu mending diurus atau gimana ya Kak?
ReplyDeleteTernyata urusan seperti ini butuh waktu yang cukup panjang ya.tapi nggak kaget sih karena memang secara prosedural di Indonesia ini banyak sekali tahapannya. oleh karena itu butuh kesabaran dan juga ketahanan dan juga determinasi tinggi untuk menyelesaikan urusan-urusan seperti ini, karena memang diperlukan sekali di masa mendatang
ReplyDeleteTernyata mengubah nama tak sesederhana selametan bubur merah dan putih ya. Ada banyak sekali urusan yang harus diselesaikan. belum lagi soal sidang-sidangnya. Masha Allah..
ReplyDeleteHarus bener-bener sabar ya ngikutin tahapan demi tahapannya. Kalau saya pernah kejadian mirip tapi bukan nama, melainkan kesalahan penulisan tanggal lahir di Ijazah SD. Dan kebawa sampe SMA. Jadi akhirnya menerbitkan akte lahir ulang, karena kalau disesuaikan dengan akte lama, harus ngubah 3 ijazah. Untungnya beda sehari doang kesalahannya.
ReplyDeletePenasaran soal silsilah, harus dibuat sampai ke buyutnya si anak yang mau diurus perubahan namanya atau buyutnya kita yang mengurus suratnya mbak?
ReplyDeleteSoal leges/legalisir, kenapa di kantor pos ya? Apa hubungannya.
Hasilnya gimana mbak setelah sidang kemarin hari Senin? Lancar semoga
Wah panjang juga ya prosesnya. Padahal hanya mau mengubah nama aja ya. Tapi memang harus dilakukan secepatnya, sebelum masuk KK apalagi sampai punya ijazah. Malah lebih repot nantinya ya
ReplyDeleteProsesnya cukup panjang dan menguji kesabaran yah. Setelah ubah nama gini di KK, harus menyesuaikan di nama rekening dsb, harus sama semua. Gimana sidangnya mbak? Langsung beres hari itu? Lalu selanjutnya apa otomatis KK baru keluar atau perlu urus lagi ke dukcapil?
ReplyDeleteMenarik sekali melihat bagaimana proses sidang untuk mengubah nama anak bisa menjadi sebuah petualangan yang penuh keseruan.
ReplyDeleteUrusan ganti nama ini mah mendebarkan. Apalagi urusan beda nama di KTP dan dokumen penting lainnya. Bagusnya memang diurus cepat biar pas kedepannya gak terganjal apa² gara² nama
ReplyDeleteKalau diurus sejak kecil begini jadinya semoga juga lebih rapi ke depannya ya, belum terlalu banyak dokumen yang mencantumkan nama lamanya. Seandainya ortu sendiri yang langsung mengurus mungkin juga bisa ada birokrasi yang bisa dilewati saja ya?
ReplyDeleteJujur deh, berurusan sama birokrat kaya gini adalah yang paling saya ngga suka. Tapi kalau terpaksa ya mau gimana ya. Baru ini tau proses ubah nama. Kalau ngurus sendiri, biayanya ngga besar juga ya
ReplyDeletenah iya, banyak orang yang malas mengurusnya karena terjebak dengan banyak proses administrasi yang bisa jadi dianggap ribet. Ternyata caranya cukup sederhana, ya, Mba :)
ReplyDeleteAlamaaakk.. panjang nian prosesnya. Kalo orang dewasa ganti nama, ada keterangan yg menunjukkan bawa nama si B adalah benar yg dahulu namanya si A gitu ya mbak?
ReplyDeleteWah, mungkin kalau di berita acara atau jadwal sidang itu namanya sidang anak ya kak? Kalau di daerah saya, sekadar mengurangi atau menambah nama saja sudah butuh banyak waktu, apalagi sampai mengubah.
ReplyDeleteSusah kalau harus mengubah nama entah karena petugas salah tulis atau karena memang empunya menginginkan (ada kan yang namanya kurang enak didengar jadi saat dewasa mengajukan permohonan ganti nama). Panjang prosesnya ya...
ReplyDeleteUwaaaaah aku jadi tahu prosesnya ga cepat ya mbaaa 😅. Dan agak berbelit krn masalah birokrasi lah. At least sudah tahu semisal ada keperluan ubah nama. Tapi kalo bisa jangan sampe deh 😅. Aku ngebayangin step2 nya puyeng sendiri ðŸ¤
ReplyDelete